FITRIANI, S.AP
| Nama | : | FITRIANI, S.AP |
|---|---|---|
| Jabatan | : | KASI PEMERINTAHAN |
| NIP | : | - |
Kepala Seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis.
Kepala Seksi bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.
Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi:
- Manajemen tata praja Pemerintahan
- Menyusun rancangan regulasi desa
- Pembinaan masalah pertanahan
- Pembinaan ketenteraman dan ketrtiban
- Pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat
- Kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah,
- Pendataan dan pengelolaan Profil Desa