ROSIANI
| Nama | : | ROSIANI |
|---|---|---|
| Jabatan | : | KASI PELAYANAN |
| NIP | : | - |
Kepala Seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis.
Kepala Seksi bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.
Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi Pelayanan mempunyai fungsi:
- Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat,
- Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.