LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Nama Lembaga: LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Singkatan: LPM
Dasar Hukum / SK Pembentukan: KEPUTUSAN KEPALA DESA AIR SERUK NOMOR : 22/KEP.ASR/I/2018 TENTANG PENETAPAN PENGURUS LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (LPM) DESA AIR SERUK KECAMATAN SIJUK PERIODE TAHUN 2018-2021
Alamat Kantor: Jalan Sijuk Km 11 RT.025/009 Desa Air Seruk Kode Pos 33451
Profil LPM
Visi & Misi LPM
Tugas Pokok & Fungsi LPM

Tugas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat :

1. Menyusun rencana pembangunan yang partisipatif.

2. Menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat.

3. Melaksanakan Pengendalian pembangunan.

 

Fungsi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat :

1. Penampung dan penyalur aspirasi masyarakat dalam pembangunan.

2. Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam rangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3. Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.

4. Penyusun rencana, pelaksana, pengendali, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara parsitipatif.

5. Penumbuh kembangan dan penggerak prakarsa dan partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat.

6. Penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumberdaya serta keserasian lingkungan hidup.

Kepengurusan LPM
Jabatan Nama

PENGARAH

 

KETUA

SEKRETARIS

BENDAHARA

 

BIDANG PEMBANGUNAN

 

 

BIDANG OLAHRAGA

BIDANG KEAGAMAAN

BIDANG PEMBERDAYAAN

BIDANG KEMASYARAKATAN

BIDANG LINGKUNGAN

BIDANG TRANTIBMAS

PRASASTIA YOGA

 

HEFFI SUKARNI

DWI WAHYUNI

ERSI HAYANI

 

1. ROSI JULIADI

2. IRMANDA

3. KIKI KUSUMA WIJAYA

SUANTO

HERDAN

SARI HARTINI

BELLINA

HERMAWAN

BASARI