LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
| Nama Lembaga | : | LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT |
|---|---|---|
| Singkatan | : | LPM |
| Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | KEPUTUSAN KEPALA DESA AIR SERUK NOMOR : 22/KEP.ASR/I/2018 TENTANG PENETAPAN PENGURUS LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (LPM) DESA AIR SERUK KECAMATAN SIJUK PERIODE TAHUN 2018-2021 |
| Alamat Kantor | : | Jalan Sijuk Km 11 RT.025/009 Desa Air Seruk Kode Pos 33451 |
Tugas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat :
1. Menyusun rencana pembangunan yang partisipatif.
2. Menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat.
3. Melaksanakan Pengendalian pembangunan.
Fungsi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat :
1. Penampung dan penyalur aspirasi masyarakat dalam pembangunan.
2. Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam rangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
4. Penyusun rencana, pelaksana, pengendali, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara parsitipatif.
5. Penumbuh kembangan dan penggerak prakarsa dan partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat.
6. Penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumberdaya serta keserasian lingkungan hidup.
| Jabatan | Nama |
|---|---|
| PENGARAH
KETUA SEKRETARIS BENDAHARA
BIDANG PEMBANGUNAN
BIDANG OLAHRAGA BIDANG KEAGAMAAN BIDANG PEMBERDAYAAN BIDANG KEMASYARAKATAN BIDANG LINGKUNGAN BIDANG TRANTIBMAS | PRASASTIA YOGA
HEFFI SUKARNI DWI WAHYUNI ERSI HAYANI
1. ROSI JULIADI 2. IRMANDA 3. KIKI KUSUMA WIJAYA SUANTO HERDAN SARI HARTINI BELLINA HERMAWAN BASARI
|